Aktivitas investasi bukan sekedar bisa memberi keuntungan untuk investor tetapi juga untuk usaha yang jadikan sebagai tempat investasi. Baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal luar negeri atau asing, diperlukan untuk menolong beragam bidang di Indonesia. Penanaman modal ditata dalam UU No. 25 Th 2007 serta modal yang sudah masuk itu bakal di dikelola serta diarahkan oleh BKPM sebagai pihak yang bertugas untuk menjembatani pada investor dengan pemerintah untuk menyalurkan modal itu.
PMDN dikerjakan oleh penanam modal yang datang dari dalam negeri dengan mempergunakan modal dalam negeri. Investor dalam negeri bisa dikerjakan oleh perseorangan, tubuh usaha negeri maupun pemerintah di lokasi RI. Aktivitas investasi itu dikerjakan di bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal dan batas dari kepemilikan modal negeri atas satu bagian perusahaan ditata dalam ketentuan yang ditata dalam PerPres No. 36 Th 2010.
Ada banyak aspek yang memengaruhi penanaman modal didalam negeri, yakni :
• Potensi dan ciri-ciriistik dari satu daerah.
• Budaya orang-orang yang ada ditempat itu.
• Pemanfaatan masa otonomi daerah lewat cara yang seimbang.
• Peta dari politik daerah serta nasional.
• Kecermatan dari pemerintah daerah agar bisa memastikan kebijakan lokal dan ketentuan daerah yang membuat satu iklim yang kondusif untuk dunia usaha serta investasi.
Agar bisa lakukan penanaman modal, ada prasyarat yang perlu di perhatikan. Prasyarat PMDN yakni :
• Permodalan mesti memakai modal yang disebut kekayaan dari orang-orang Indonesia baik segera atau tak segera yang sudah ditata dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 6 th. 1968.
• Pelaku investasi yaitu negara serta swasta (perseorangan maupun tubuh hukum yang didirikan berdasar pada hukum di Indonesia).
• Bidang usaha yang bisa di investasi yaitu bagian yang terbuka untuk swasta yang dipelopori, dibina maupun dirintis oleh pemerintah.
• Perizinan serta perpajakan mesti penuhi kriteria yang diputuskan oleh pemerintah daerah. Perizinan itu termasuk juga izin usaha, tempat, perairan, pertanahan, eksplorasi, hak spesial dan yang lain.
• Tenaga kerja yang dipakai yaitu tenaga pakar berkewarganegaraan Indonesia terkecuali untuk jabatan spesifik yang belum bisa di isi tenaga dari Indonesia serta mesti mematuhi UU ketenagakerjaan.
Dalam penanaman modal dalam negeri, ada tata langkah maupun pihak yang berkaitan yakni :
• Berdasarkan pada Keppres No. 29 th 2004 tentang penyelenggaraan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dengan system service 1 atap.
• BPKM sebagai lembaga pemerintah yang mengatasi investasi PMDN maupun PMA.
• Pelayanan kesepakatan, perizinan dan sarana dari penanaman modal yang dikerjakan oleh BKPM berdasar pada pelimpahan kewenangan dari menteri maupun kepala instansi non departemen.
• Gubernur/bupati/walikota.
• Kepala BKPM untuk koordinasi dengan lembaga yang berkaitan.
• Instansi yang mengepalai bidang usaha penanaman modal untuk penerimaan kesepakatan, perizinan dan sarana penanaman modal oleh BKPM.