Saat ini, cukup banyak produk perbankan berupa tabungan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan di Indonesia, salah satunya adalah Deposito. Deposito adalah simpanan yang diserahkan kepada lembaga atau pihak tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Sederhananya, deposito adalah tabungan berjangka yang dikeluarkan oleh pihak perbankan. Selain yang dikelola secara konvensional, deposito juga ada yang menggunakan sistem perbankan syariah, deposito seperti itu disebut dengan deposito syariah.
Deposito syariah merupakan salah satu produk investasi keuangan yang dilirik banyak nasabah, selain karena tingkat risiko yang kecil, deposito syariah juga telah diatur secara resmi di Indonesia dan tentunya oleh Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia.
Ada beberapa ketentuan umum yang diatur dalam sistem deposito syariah tersebut yaitu sebagai berikut :
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Selain ketentuan umum seperti di atas, perlu ada ketahui tentang apa perbedaan mendasar antara deposito konvensional dengan deposito syariah. Perbedaannya adalah sebagai berikut :
- Bentuk imbalan untuk nasabah deposito syariah, keuntungan nasabah atas hasil kerjasama deposito syariah akan diberikan dalam bentuk bagi hasil. Sedangkan imbalan pada deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap untuk para nasabahnya. Persentase nilai imbalan akan ditetapkan pada saat awal perjanjian kerjasama, dan akan diperoleh seterusnya dengan nilai yang sama sampai dengan selesainya batas akhir waktu kerjasama yang disepakati.
- Perbankan yang mengelola dana deposito syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah. Sedangkan pada deposito konvensional, hal demikian tidak lah berlaku, pihak bank yang mengelola dana deposito dapat dengan bebas memilih jenis investasi bisnis apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah serta dapat memberikan keuntungan atas kegiatan investasi dana tersebut.
Bagi anda yang ingin menggunakan produk deposito syariah seperti yang dijelaskan di atas, anda bisa menggunakan produk deposito syariah yang dikeluarkan oleh Bank Danamon.