Bilyet giro atau cek merupakan salah satu layanan perbankan. Sesuai dengan peraturan terbaru, ada penyesuaian penggunaan bilyet giro pada setiap bank, salah satunya yaitu masa berlakunya. Masa berlaku bilyet giro adalah masa aktif atau kadaluarsa suatu cek atau bilyet giro yang dimiliki oleh seseorang.
Apa Itu Bilyet Giro?
Sebelum kami menjelaskan lebih lanjut, pertama-tama kami akan mencoba menjelaskan terlebih dahulu apa itu bilyet giro. Layanan ini merupakan sebuah surat perintah yang tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang menyimpan dana, contohnya Bank Danamon yang menyediakan layanan tersebut.
Fungsi dari surat perintah ini yaitu untuk membayar suatu jumlah tertentu sesuai dengan petunjuk dari nasabah terkait.
Masa Berlaku Bilyet Giro
Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, bilyet giro ini memiliki tanggal kadaluarsa. Adapun tanggal kadaluarsanya yaitu selama 70 hari kalender terhitung dari tanggal penarikannya. Sementara itu, masa kadaluarsa sebuah cek juga bisa mencapai 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukan.
Dengan penyesuaian ini, maka pengguna atau nasabah akan terlindungi. Pasalnya, sistem kadaluarsa ini dapat meningkatkan perlindungan ekstra untuk para pengguna bilyet giro atau cek ini.
Perbedaan Bilyet Giro yang Baru dengan yang Lama
Seperti yang kami jelaskan di atas, bahwa ada aturan baru terkait bilyet giro yang sudah dikeluarkan pemerintah. Peraturan ini memberikan perbedaan yang mencolok dari perubahan warna untuk cek dari warna yang tadinya hijau menjadi berwarna orange untuk cek.
Sementara untuk bilyet giro, warnanya berubah dari yang tadinya berwarna kuning menjadi warna hijau. Jadi, selain perubahan dari masa kadaluarsanya, juga berbeda dari segi karakter warnanya.
Seluruh nasabah wajib menggunakan cek maupun bilyet giro yang baru ini. Karena desain cek atau bilyet giro yang lama sudah tidak bisa digunakan kembali. Untuk membedakan yang baru dengan yang lama yaitu dari warna yang sudah kami jelaskan sebelumnya.
Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sesuai dengan aturan baru. Sedangkan untuk cek sendiri bisa mencapai 6 bulan. Untuk lebih lanjut, silahkan Anda minta informasi yang lengkap kepada bank yang bersangkutan.