Tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap produk asuransi yang berbasis syariah menjadi faktor pendorong bagi berbagai perusahaan asuransi, baik lokal maupun multinasional, untuk masuk ke dalam bisnis asuransi syariah. Salah satu di antara perusahaan asuransi multinasional tersebut adalah Chubb.
Pada tanggal 19 Januari 2017, PT Jaya Proteksi Takaful yang telah berdiri sejak tahun 2010, melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia (Chubb Syariah), setelah proses akuisisi oleh Chubb Corporation.
Dikutip dari Liputan6.com (23/01/2017), Direkur Utama PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia, Anton Fahlevie menyatakan “sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri sendiri, Chubb Syariah menyediakan konsep asuransi yang adil untuk peserta dan pengelola asuransi.
Chubb Syariah memiliki rencana yang jelas untuk mendorong pertumbuhan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang beragam untuk peserta asuransi dan mitra bisnis.”
Chubb Syariah, yang merupakan anak perusahaan PT Chubb General Insurance Indonesia, menyediakan beragam solusi dan layanan asuransi yang komprehensif berdasarkan prinsip syariah.
Penawaran produknya termasuk asuransi syariah kendaraan bermotor, asuransi syariah properti, asuransi syariah pengangkutan, asuransi syariah perjalanan, asuransi syariah rekayasa dan asuransi syariah aneka.
Dengan jaringan di delapan lokasi kantor, produk dan layanan perusahaan ini didistribusikan melalui berbagai saluran, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, pialang asuransi, agen, dan secara langsung.
Juga dikutip dari Liputan6.com (23/01/2017), Anton Fahlevi mengungkapkan bahwa dalam jangka panjang Chubb dipastikan dapat menjadi perusahaan asuransi yang dituju oleh semua kalangan.
“Hal ini tentunya didukung oleh neraca keuangan yang kuat dan rangkaian produk-produk manajemen risiko untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan bisnis dengan ukuran yang beragam.”