Bagi warga Negara asing yang ingin tinggal di Indonesia maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah harus mempunyai KITAS terlebih dahulu. KITAS ini menjadi dokumen yang penting bagi warga asing agar bisa tinggal di Indonesia secara legal.
Adapun dokumen ini juga harus diperpanjang setiap 1 tahun sekali.
Apa itu KITAS?
Kitas adalah kartu izin tinggal terbatas dimana diperuntukkan untuk warga asing yang bekerja ataupun ingin tinggal di Indonesia. Untuk memperoleh dokumen ini, Warga asing harus mempunyai pekerjaan di Indonesia terlebih dahulu dan memperoleh sponsor dari perusahaan dimana warga asing tersebut bekerja.
Tidak hanya itu saja, kartu ijin ini sendiri akan diberikan kepada orang asing yang menikah secara sah dengan warga Negara Indonesia, anak dari orang asing yang menikah dengan warga Indonesia, orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas, nahkoda, awak kapal hingga diberikan kepada orang asing.
Adapun orang asing yang dimaksud adalah mereka yang bekerja sebagai tenaga ahli, orang asing yang melakukan penelitian ilmiah, orang asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, wisatawan lanjut usia yang berasal dari mancanegara orang asing eks warga negara Indonesia dan yang lainnya.
Posisi kerja yang dimiliki oleh warga asing ternyata juga akan mempengaruhi durasi KITAS. Sponsor dibutuhkan sebelum visa kerja maupun izin kerja bisa diproses. Sebuah perusahaan yang memberikan sponsor harus melakukan permohonan secara hati-hati mengikuti peraturan kementerian tenaga kerja.
Jenis-jenis kitas
KITAS ini pun terbagi menjadi beberapa jenis yang ada di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
- KITAS Izin kerja
Izin tinggal terbatas yang satu ini akan diberikan kepada warga asing yang tinggal di Indonesia dan harus mendapatkan sponsor dari perusahaan maupun organisasi yang sudah terdaftar di Indonesia seperti PT, PT PMA hingga institusi public maupun swasta.
Sebelum anda bisa memperoleh KITAS ini, maka anda harus mendapatkan izin kerja terlebih dahulu. Anda harus memberitahu posisi dan lokasi dari pekerjaan anda tersebut.
- KITAS Visa pernikahan
Bagi warga asing yang sudah melakukan pernikahan secara sah dengan WNI maka bisa mendapatkan sponsor dari pasangannya untuk memperoleh KITAS visa keluarga. Tetapi, visa yang satu ini berbeda dengan visa kerja. Yang mana pemilik dari visa ini hanya akan diizinkan untuk tinggal dan hanya bisa bekerja sebagai seorang freelancer.
Kemudian, sertifikat nikah resmi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia juga menjadi syarat utama untuk memperoleh KITAS ini. jika anda melakukan pernikahan di luar negeri maka anda wajib untuk menyediakan CNI atau certificate impediment to marriage.
- KITAS Visa Pensiun
Buat pemilik bisnis ataupun pengusaha, jenis visa yang satu ini ternyata tidak diperuntukkan bagi anda. Apabila anda sudah berusia diatas 55 tahun dan ingin tinggal di Indonesia guna menghabiskan masa pensiun, maka jenis visa ini bisa anda dapatkan.
Untuk memperoleh jenis visa yang satu ini, anda bisa langsung masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis terlebih dahulu. Kemudian anda bisa langsung mengajukan permohonan KITAS visa pensiun apabila sudah satu bulan tinggal di Indonesia. Melalui visa inilah, anda juga bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun hingga membuka nomor rekening. Proses mendapatkan Indonesia KITAS ini memanglah tidak mudah seperti yang ada di bayangan anda. agar tidak ribet, anda bisa langsung memanfaatkan jasa pembuatan KITAS di Indonesia yakni dari permitindo.com dimana merupakan jasa yang terpercaya.