Asuransi kendaraan tentunya sudah tidak asing lagi bagi anda yang memiliki kendaraan seperti mobil. memang asuransi sangat dibutuhkan untuk suatu kendaraan agar bisa menghalau segala kerugian.
Pengertian dari asuransi kendaraan itu sendiri adalah untuk memberikan perlindungan bagi kendaraan dari hal-hal yang tidak diinginkan yang akan merugikan dari segi finansial seperti kecelakaan ketika berkendara, lecet, terbakar sampai pencurian. Kecelakaan atau musibah bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun, apalagi sekarang ini sedang marak kriminalitas terhadap kendaraan dan juga banyaknya terjadi kecelakaan di jalan raya.
Di dalam asuransi mobil ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih yaitu asuransi all risk atau comprehensive dan TLO atau total loss only. Asuransi all risk yaitu asuransi yang cukup lengkap karena bisa melindungi kendaraan dari berbagai musibah baik itu musibah yang kecil maupun cukup besar. asuransi TLO yaitu asuransi yang hanya akan mengganti kerugian jika perbaikan mencapai 75% atau hilang dicuri orang.
Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang sudah mengikat dua belah pihak yaitu penanggung atau pihak asuransi dengan tertanggung yaitu nasabah asuransi. Yang mana pihak tertanggung sudah memberikan premi pada penanggung yang diharapkan bisa melindungi kendaraannya dari kerusakan, kerugian dan kehilangan.
Tidak salahnya jika seseorang memiliki sebuah asuransi untuk melindungi kendaraannya. Perlindungan sejak dini memang harus digunakan agar kita tidak menyesal nantinya jika benar terjadi suatu kecelakaan.